Kejaksaan Agung Bakal Periksa Gatot Pujo Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos
Jaksa penyidik akan kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, Selasa (25/8/2015).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik akan kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, Selasa (25/8/2015). Ia akan diperiksa perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Sumatera Utara anggaran 2011-2013.
"25 Agustus nanti, janjinya Gatot mau diperiksa di kejaksaan," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada wartawan usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Gatot sempat meminta pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini ditunda, Kamis (13/8/2015). Namun Praseto tak tahu alasan Gatot meminta jaksa menunda memeriksanya.
Prasetyo menambahkan, Kamis (20/8/2015), tim penyidik khusus kasus korupsi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian barang bukti di Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal ketika BPK menemukan indikasi penyelewengan dana bansos senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat fiktif penerima dana bantuan sosial.