Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Masinton Pasaribu: Revisi UU Pilkada Harus Beres Tahun Ini

Revisi UU Pilkada harus beres 2015, karena di dalamnya tidak mengantisipasi daerah yang hanya punya pasangan calon tunggal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Peneliti LIPI R Siti Zumro, Moderator Hendrajit, dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (kiri-Kanan) dalam diskusi Siapa Kena Reshuffle di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2015). Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa reshuffle Kabinet Kerja yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo diharapkan akan membuat kabinet menjadi ramping dan memperhatikan kepentingan rakyat bukan partai politik. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada harus dapat diselesaikan tahun ini, mengingat di dalamnya tidak mengatur tentang daerah yang memiliki calon tunggal.

"Iya harus ada perubahan undang-undang pilkada. Harus tahun ini selesai. Kan nanti 2017 ada lagi dan 2016 sudah mulai pendaftaran," ujar Masinton kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai undang-undang yang saat ini digunakan sudah tidak relevan untuk pilkada selanjutnya, karena tidak mengatur antisipasi pasangan calon tunggal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan kemungkinan melakukan revisi terbatas UU Pilkada yang akan dilaksanakan setelah pilkada serentak putaran pertama.

"Kami lebih baik diskusi setelah selesainya pilkada putaran pertama. Pada awal 20016 kami persiapkan," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved