Minggu, 5 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka LKPJ dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin

KPK menyatakan berkas penyidikan tersangka Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala Dinas PPKAD Syamsud Syamsudin Fei lengkap dan siap dilimpahkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan pejabat Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Berkas keduanya akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dan disidangkan di sana. Keduanya adalah tersangka dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF dan F ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priaharsa Nugraha, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Baik Faisyar dan Syamsuddin terlihat menebarkan senyumnya saat mengetahui kasusnya sudah P21. Keduanya pun langsung menebar senyum dan mengacungkn jempol saat meninggalkan KPK menuju mobil tahanan.

Ketika ditanya bagaimana pembelaan di sidang nantinya, keduanya masih merahasiakan.

"Lihat saja nanti. Ini sudah P21," kata Faisyar di KPK, Jakarta.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Empat orang yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved