Sabtu, 4 Oktober 2025

Mendagri Bantah Rencana Lantik Harnojoyo Sebagai Wali Kota Palembang

"‎Belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK-nya saja belum," tegas Mendagri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya akan melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang, dalam waktu dekat.

Saat ini, Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo masih berstatus Plt Wali Kota sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

"‎Belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK-nya saja belum," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo dikonfirmasi Tribun, Rabu (12/8/2015).

Bantahan Tjahjo Kumolo juga disampaikan terkait adanya sejumlah pendapat pakar hukum yang menilai langkah Mendagri tidak tepat bila melantik Harno sebagai Wali Kota Palembang.

Dijelaskan Tjahjo, sejauh ini pihaknya sudah berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. Terlebih dalam masalah Palembang ini, di samping telah ada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah Wali Kota Romi Herton karena menyuap (mantan) Ketua MK, Akil Mochtar, ada pula keputusan DPRD Palembang yang diperkuat MA mengabulkan uji pendapat pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan wakilnya Harnojoyo.

‎"Wali Kota (Romi) memang sudah ada keputusan tetap pengadilan dan Plt Wali Kota mendapat keputusan DPRD dan diperkuat MA. Tentunya akan menjadi pertimbangan saya sebagai Mendagri," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Karena itu, diungkapkan Tjahjo, tim hukum Kemendagri dan tim Otonomi Daerah Kemendagri, mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum atas keputusan politik serta hukum dari DPRD dan MA tersebut. Apalagi sesuai fakta Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak terbukti ada keterlibatan Harno dalam membantu Romi melakukan penyuapan.

‎"Terkait dengan fakta hukum yang Plt Walkot Palembang tidak ada buktinya baik saksi KPK maupun persidangan. Namun Kemendagri tetap harus hati-hati dan cermat sebelum ambil keputusan," imbuh mantan anggota DPR tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya MA telah mengabulkan uji pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Palembang terkait upaya pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Romi Herton-Harno Joyo.

"Mengadili, mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Nomor 172/987/DPRD/2014, tanggal 27 September 2014 tersebut," demikian bunyi putusan perkara Nomor 04 P/KHS/2014, sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Majelis MA, menyatakan Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014, tentang Pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Romi Herton dalam proses Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 dan akibat hukumnya terhadap jabatan Walikota dan wakil walikota Palembang Periode 2013-2018, memiliki dasar hukum. Putusan itu diambil melalui rapat permusyawaratan Mahkamah Agung yang diketuai Imam Soebechi dengan anggota Supandi dan H. Yulius, pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014.

Pertimbangan Mahkamah, jabatan Wali Kota dan wakil walikota Palembang diperoleh pasangan Romi Herton-Harnojoyo, melanggar Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Untuk menduduki jabatan tersebut, Walikota Romi Herton, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Romi Herton, diduga telah melakukan penyuapan terhadap Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi," demikian salah satu petikan isi putusan tersebut.

Pertimbangan lainnya, dugaan pelanggaran pidana terjadi pada saat pasangan walikota dan wakil walikota belum menduduki jabatannya.

"Sehingga sulit diterima oleh akal sehat apabila wakil walikota terbebas dari kesalahan atas pelanggaran hukum yang terjadi, walaupun kesalahan itu bisa saja bersifat pelanggaran hukum administrasi ataupun melanggar ketentuan hukum pidana," kata Hakim Agung Imam Soebechi dalam amar putusannya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, dapat disimpulkan dan ditentukan pendapat hukum bahwa usulan dan pendapat DPRD Kota Palembang sebagaimana terurai dalam diktum kesatu, kedua, dan ketiga Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014 adalah berdasar hukum. Sedangkan diktum keempat keputusan tersebut merupakan persoalan yang bukan kewenangan Mahkamah Agung untuk memutus, karena ada institusi lain yang berwenang untuk itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved