Senin, 6 Oktober 2025

Kabareskrim Bantah Pelimpahan Berkas Ketua dan Komisioner KY Terburu-buru ‎

Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizal

Editor: Gusti Sawabi
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Kabareskrim Budi Waseso di Mapolres Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.

‎Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki‎ dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.

Atas pelimpahan berkas itu, banyak pihak mengkritisi dan beranggapan Bareskrim terlalu terburu-buru memberkas dan melimpahkannya ke Kejaksaan. Hal itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

"Tidak terburu-buru, kalau sudah selesai berkasnya mau menunggu apa lagi?," tegasnya, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved