Selasa, 7 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Besok, KPK Kembali Periksa Gubernur Gatot dan Evy Sebagai Tersangka

Pada hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan gelar perkara di KPK pun akhirnya penyidik menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, pada Senin (3/8/2015) besok.

Menurut Kabag Informasi dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pasutri tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada GPN dan ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Priharsa dikonfirmasi Tribun, Minggu (2/8/2015).

Meski demikian, Priharsa belum mengetahui, apakah pemeriksaan itu akan berujung pada penahanan atau tidak. Menurutnya itu merupakan kewenangan penyidik.

Pada kasus ini KPK sebelumnya menangkap Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan. KPK juga menangkap Gerry Bhastara, pengacara sekaligus anak buah OC Kaligis, pada 9 Juli lalu. Penyidik juga mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu, yang diduga kuat sebagai suap.

Dari hasil pengembangan kasus, akhirnya juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Dia diduga
sebagai orang yang menyuruh Gerry memberikan uang suap kepada Tripeni Cs untuk mengamankan perkara gugatan atas penanganan kasus dugaan korupsi Bansos di Sumut, yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan gelar perkara di KPK pun akhirnya penyidik menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Dia diduga sebagai orang yang menyediakan uang suap tersebut, agar kasus korupsi Bansos dan BDB Sumut yang dikabarnya akan menjerat pihak Pemprov Sumut, utamanya Gatot, berhenti akibat menang di PTUN Medan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved