Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Wow ! Dirjen Daglu Partogi Punya Banyak Mobil Anyar

Bahkan garasi rumahnya sampai tak cukup menampung mobil milik Partogi

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Partogi Pangaribuan di Perumahan Puri Bintara Regency Blok E RT/RW 013/01, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (31/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, terlalu banyak.

Bahkan garasi rumahnya sampai tak cukup menampung mobil milik Partogi.

Partogi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap 'dwelling time' oleh Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015) kemarin.

Makanya, hari ini Polisi menggeledah rumah mewah Partogi di Perum Mas Naga, Jalan Gunung Gede II, Nomor 594, RT 9/12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. (sebelumnya ditulis Puri Bintara Regency Blok E, RT 13/1, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi)

Aji (42), salah seorang tetangga, mengatakan, mobil Partogi ada banyak. "Ada sekitar 6 mobilnya itu," ucap Aji Jumat (31/7).

Menurut Aji, saking banyaknya mobil Partogi, lahan parkir pribadi milik Partogi yang ada disamping rumahnya sampai tak mampu menampung mobil-mobil milik Partogi.

Namun, siang ini, saat Polisi datang menggeledah, hanya ada 1 mobil di lahan parkir itu, yakni sebuah Honda CRV model teranyar.

Rumah Partogi memang ada tiga bagian yang terdiri dari 3 kavling. Dua kavling dijadikan rumah tinggal dua lantai yang mewah dengan pilar-pilar gaya eropa.

Serta satu kavling lainnya khusus dijadikan lahan parkir. Kurang lebih hanya bisa menampung 4 -6 mobil di lahan itu.

"Tapi tetap saja kalau malam itu mobil-mobil milik Pak Partogi ada saja yang parkir di jalan," ucap Aji.

Sementara itu, Polisi menetapkan Partogi sebagai tersangka dengan barang bukti uang USD 42.000 dollar Amerika.

Uang itu didapat dari hasil suap sejumlah importir yang hendak mengeluarkan barangnya dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebulan lalu, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Khusus pengungkapan perkara 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus ini jadi sorotan Presiden Joko Widodo, karena lamanya waktu keluar sebuah barang impor dari pelabuhan.

Polisi mendeteksi masalah bahwa 18 instansi di Pelabuhan tak menaruh perwakilannya disana.

Makanya pengusaha importir perlu mengurus perizinan dengan datang ke setiap instansi. Sehingga waktu barang keluar jadi lama.

Kemudian terjadi praktek pemerasan dan suap saat pengusaha datang ke kantor 18 instansi untuk mengurus perijinan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Sampai saat ini Polisi sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Partogi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved