Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Perludem: Perppu Bisa Atasi Pasangan Calon Tunggal di Pilkada

Menurutnya, penundaan pilkada hingga 2017 mendatang bukan sebuah solusi keluar dari masalah ini.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan fenomena pasangan calon kepala daerah tunggal pada 2 daerah pemilihan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang harus cepat diselesaikan.

Dia menegaskan bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan calon tunggal adalah dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Menurutnya, penundaan pilkada hingga 2017 mendatang bukan sebuah solusi keluar dari masalah ini. Jaminan untuk menghadirkan calon kepala daerah juga belum tentu terjadi.

"Kalau Pilkadanya ditunda 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 akar masalah calon tunggal ini belum tentu selesai," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Dia juga menambahkan bahwa permasalahan calon tunggal akan tetap mempunyai pengaruh besar terhadap tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing. Titi mengatakan bahwa permasalahan calon tunggal di Pilkada serentak harus diatasi melalui Perppu.

"Persoalan itu belum dijawab di dalam UU dan PKPU, maka Perppu menjadi mungkin atau opsi dikeluarkan untuk menjawab persoalan dalam hal terjadinya calon tunggal," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan kosep peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah.

"Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo saat usai pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kantor APKASI, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, saat ini terdapat dua pilihan bagi daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Pertama, membuat perppu yang salah satunya memuat aturan penggunaan bumbung kosong pada surat suara. Kedua, mengikuti aturan yang berlaku, berupa penundaan pelaksanaan pilkada hingga pilkada pada gelombang kedua.

"Saya pribadi lebih baik ada lawannya, seperti pilkades, menggunakan bumbung kosong. Semua opsi kami tampung, jadi jangan salahkan undang-undang atau parpol," kata Tjahjo.

Dalam hari yang sama, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perppu) yang diinisiasi oleh Kemenkumham.

Hal tersebut dikarenakan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak sudah berjalan.

"Saya berharap Perppu itu tidak keluar. Proses ini sudah berjalan. Ikuti saja undang-undang yang ada," ujar Husni saat ditemui usai salat Jumat di Gedung KPU, Jakarta (31/7/2015)

Menurut Husni, semua aturan tentang calon tunggal sudah terdapat di PKPU No 12 Tahun 2015 pasal 89 ayat 1 dan 4. Sehingga tidak perlu lagi ada peraturan baru lagi.

"Kalau sudah melewati dari tahapan ya berarti Perppu tersebut tidak bisa diberlakukan untuk tahapan itu. Karena tidak retroaktif," kata Husni

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved