Minggu, 5 Oktober 2025

Pengacara Dahlan Iskan akan Gunakan Keterangan Kajati DKI Jakarta

Pengacara Dahlan Iskan , Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggunakan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sugiyarto
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengacara Dahlan Iskan , Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggunakan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bukti dalam persidangan Praperadilan yang diajukan kliennya.

"Keterangan pers yg disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 dan direkam oleh banyak media, dan satu di antaranya yang kita jadikan sebagai alat bukti," sebut Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Menurut Yusril, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kudarisman pada tanggal penetapan tersangka Dahlan Iskan berujar bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menjadikan mantan Dirut PLN tersebut tersangka.

Ia mempertanyakan penyidik yang dimaksud Kajati DKI Jakarta. "Penyidik (tersangka) yang lain, atau penyidik orang lain," ujarnya.

Yusril menilai jika pihak Kejaksaan menetapkan status tersangka Dahlan Iskan berdasarkan penyidik tersangka lain adalah tindakan yang menyalahi prosedur.

Sebelumnya Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011.

Pada sidang Praperadilan ini Dahlan Iskan mengajukan permohonan pencabutan status dan menempatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved