Selasa, 30 September 2025

LPSK Juga Lindungi Whistle Blower dan Justice Collaborator

Askari Razak mengatakan selama ini, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari whistle blower dan justice collaborator.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan Perwakilan Kemensos Irma Sovianti saat menggelar konfrensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan selama ini, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari whistle blower dan justice collaborator.

Menurut Askari, tahun ini, LPSK juga mendapatkan mandat tambahan dari Presiden sebagai instansi pelaksana peningkatan efektivitas pelaksanaan whistleblowing system pada 17 kementerian/lembaga.

"Kami diberi instruksi oleh Presiden No 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015," ujarnya di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Dikatakan Askari, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada whistleblower guna pemberantasan korupsi dan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan keluarga.

Sedangkan, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pada semester I tahun 2015, terdapat 8 justice collaborator dan 4 whistleblower yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Dia juga mengaku bahwa sebagian besar dari mereka terkait kasus korupsi yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang kami buat dengan beberapa Kementerian dalam melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2015," kata Semendawai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan