Kasus Bongkar Muat Kapal
Interpol Awasi Tersangka Dugaan Suap Kemendag di Luar Negeri
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk mengawasi IM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk mengawasi IM, tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pengawasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan perwakilan Interpol akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk membahas persoalan tersebut.
"Nanti kerjasama pengawasan dengan Interpol. Insya Allah, kita sudah bekerjasama dengan pihak interpol datang ke sini," ujar M Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut M Iqbal, aparat kepolisian akan melakukan upaya paksa berupa penahanan apabila IM menolak ditahan.Saat ini, IM sedang berada di luar negeri untuk kepentingan tugas. "Kita juga akan lakukan upaya paksa melakukan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM diketahui sebagai kepala subdit di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Dia bersama dengan MU dan ME telah ditetapkan status tersangka karena diduga terlibat kasus suap perizinan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa inap bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu.
Sebab, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian pun menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk mengecek di lapangan.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan masalah perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.