Willy Sebastian Lim Divonis Tiga Tahun Penjara
Willy terbukti memberikan uang suap sebesar 190.000 dollar AS kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Willy dinilai Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua John Butar Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Adapun hal yang memberatkan Willy adalah perbuatan terdakwa dilakukaan disaat pemerintah Indonesia tengah giat den gencar memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim John.
Willy terbukti memberikan uang suap sebesar 190.000 dollar AS kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pemberian suap tersebut terkait pasokan Tetraethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina periode 2004-2005.
Willy melakukan suap bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), Paul Jennings selaku CEO OCTEL, Dennis J Kerisson selaku CEO OCTEL, dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.
Diketahui, OCTEL berubah nama pada tahun 2006 menjadi Innospec Ltd.