Minggu, 5 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

KPK Tetapkan Dua Kadis dan Anggota DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka

Keempat orang tersangka tersebut adalah terdiri dari dua anggota DPRD yakni Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait rencana suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Musi Banyuasin tahun 2015.

Keempat orang tersangka tersebut adalah terdiri dari dua anggota DPRD yakni Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian dihasilkan telah ditemukan dua alat bukti kuat yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dimana kemudian disimpulkan bahwa BK anggota DPRD Muba kemudian AM anggota DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Sementara dua kepala dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Plt Kepala Bappeda Faisyar.

Menurut Johan, keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Markas Brimobda Sumatera Selatan, tadi malam.

Sejauh ini, lanjut Johan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengenai motif dan insiator suap tersebut.

"Setelah dilakukan tangkap tangan kemudian diperiksa secara intensif di Mako Brimob Polda Sumsel.Ini posisi perkara sementara ini dulu. Namun demikian tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriskaan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Johan.

Saat penangkapan, lanjut Johan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Dua anggota DPRD tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dua kepala dinas tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved