Senin, 6 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

Kader PDIP Ditangkap KPK, Ganjar: Kalau Salah Ya Dihukum

Ganjar mengatakan PDI Perjuangan tidak akan memberikan keringanan terhadap Bambang

TRIBUN/DANY PERMANA
Satu diantara tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya terkait penangkapan Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai apabila benar Bambang terbukti bersalah melakukan suap, maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum.

"Ya pokoknya kalau salah ya dihukum. Apalagi OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak ada ampun," ujar Ganjar usai menghadiri buka puasa bersama Partai NasDem di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

Ganjar mengatakan PDI Perjuangan tidak akan memberikan keringanan terhadap Bambang. Sanksi dari partai apabila ada kadernya tersangkut masalah hukum yaitu pemecatan.

"Kalau sudah OTT ya sanksinya dipecat. Pasti pecat itu," tutur Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait rencana suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Musi Banyuasin tahun 2015.

Keempat orang tersangka tersebut adalah terdiri dari dua anggota DPRD yakni Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Sementara dua kepala dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Plt Kepala Bappeda Faisyar.

Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Markas Brimobda Sumatera Selatan, tadi malam.

Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Dua anggota DPRD tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dua kepala dinas tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved