Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Jokowi Tidak Setuju Revisi UU KPK, ICW: Jangan Sampai Ada Penumpang Gelap

Emerson melihat niat Jokowi tidak akan melakukan revisi UU KPK sebagai upaya mengikuti kehendak publik

Penulis: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
USUL KE PRESIDEN SOAL KORUPSI - Koordinator ICW, Ade Irawan, Koordinator Devisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, Abdulah Dahlan Koordinator Divisi Korupsi Politik (kiri ke kanan), memberikan keterangan kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, (19/8/ 2014). Dalam rangka mendukung pemerintahan baru untuk mencegah dan melawan korupsi, Indonesia Corruption Watch mengusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih untuk melaksanakan 20 agenda anti korupsi dalam 100 hari kerja. Warta Kota/henry lopualalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya lebih ditegaskan lewat pernyataannya tidak akan merevisi di masa pemerintahannya.

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho di Kantornya Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015). "Presiden Jokowi tidak cukup membatalkan dalam Prolegnas saat ini, tetapi Jokowi harus tarik itu dalam jangka yang lebih panjang sampai 2019 sampai akhir pemerintahannya. Jadi tidak ada revisi UU KPK dalam Prolegnas di jaman Jokowi," katanya.

Emerson melihat niat Jokowi tidak akan melakukan revisi UU KPK sebagai upaya mengikuti kehendak publik. Tetapi ICW mengingatkan bahwa niatan Jokowi tersebut harus diikuti jajaran yang ada dibawahnya.

Ia tidak mau seperti dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto dimana Jokowi sudah mengatakan untuk menghentikan kasusnya, tetapi Polri hingga saat ini masih terus melakuka proses hukum terhadap kasus BW.

"Kenapa harus diingatkan, karena kejadian seperti Jokowi yang sudah meminta dihentikan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto tidak diikuti yang ada dibawahnya. Jadi jangan ada penumpang gelap dan diam-diam revisi UU KPK didorong tetap dibahas di DPR," ujarnya.

Apa yang menjadi kebijakan Jokowi harus ditaati jajaran dibawahnya. Bila tidak Jokowi harus bersikap tegas dengan memecat pejabat dibawahnya yang tidak mengindahkan kebijakannya.

"Siapa yang tidak taat menyetop revisi UU KPK selayaknya dipecat, diberhentikan, apakah itu menteri, jaksa agung, atau Kapolri," ucapnya.

ICW belum melihat adanya gelagat untuk menghianati kebijakan yang diambil Jokowi terkait Revisi UU KPK. Tetapi Emerson meminta partai pendukung Jokowi pun harus konsisten mendukung kebijakan yang diambil Jokowi.

"Kita tidak hanya bicara yang ada dibawah eksekutif saja, tetapi Parpol pendukung Jokowi pun harus mendukungnya," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved