Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Kasubdit Peraturan Kementerian Keuangan Terkait Kasus Jero Wacik

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015). Jero wacik diperiksa diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, diantaranya dengan menaikkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri ESDM kurun waktu 2011-2013 yang merugikan negara Rp9,9 milyar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai negeri sipil di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat sebagi menteri.

Para saksi tersebut adalah Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata. Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubdit Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syakran Rudy.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.

Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jero juga menyandang status tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved