Senin, 29 September 2025

Korupsi Dana Haji

Djan Faridz Itu Siapa, Kok Tersangka Haji Dibela

Uchok justru menilai sikap Djan merupakan sikap anti pemberantasan korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum PPP baru hasil Muktamar VIII PPP di Jakarta, Djan Farid (kiri) bersama Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mendatangi kantor DPP PPP Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Sementara Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) menggelar jumpa pers menyatakan bahwa PPP kubu Djan Faridz ilegal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mempertanyakan langkah Ketua Umum PPP versi muhtamar Jakarta, Djan Faridz yang ngotot meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama, Suryadharma Alie.

Uchok justru menilai sikap Djan merupakan sikap anti pemberantasan korupsi. Bahkan tegas dia, langkah itu merupakan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

"Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela!" kata Ucok kepada wartawan, Senin (15/6/2015).

Uchok menambahkan, sebagai parpol bernafas Islam seharusnya PPP memberikan contoh yang baik dengan tidak berpihak kepada tersangka korupsi. Terlebih, SDA terbelit kasus haji saat menjabat menteri agama.

"Ini parpol Islam harusnya menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi," tegas Uchok.

Karena itu, kata Uchok, seharusnya KPK mengabaikan permohonan tersebut. Sebab, jika dikabulkan akan menjadi preseden buruk, guna menutup tebang pilih penanganan kasus. Lebih dikhawatirkan pula berpotensi permainan kasus.

"KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," kata Uchok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan