Saan: Daerah Menuntut Pembangun Fisik dan Sosial, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak
Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan usulan dana aspirasi untuk pembangunan daerah pemilihan merupakan amanat Undang-undang MD3
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan usulan dana aspirasi untuk pembangunan daerah pemilihan merupakan amanat Undang-undang MD3 (MPR,DPR,DPD, dan DPRD).
Usulan dana yang rencananya sebesara Rp 20 miliar per anggota dewan tersebut, setiap anggota DPR dapat mengusulkan program untuk kemudian ditindak lanjuti pemerintah.
"Jadi dalam dana tersebut, anggota DPR hanya mengusulkan program dari konstituen, sehingga tidak memegang dana cash (tunai)," kata Saan, di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/6/2015).
Untuk besaran dana aspirasi, Saan mengaku masih dalam proses pembahasan. Hanya saja menurut dia berapapun besaran dana aspirasi, yang terpenting adalah pengawasannya.
"Itu (dana) tergantung kesanggupan pemerintah, tapi yang penting, apabila itu disetujui adalah pengawasannya," tuturnya.
Politisi Demokrat tersebut mengatakan berbeda dengan dana desa, dana aspirasi bertujuan untuk memperkuat fungsi representasi anggota dewan bagi konstituennya. Selama ini para konstituen di daerah selalu menantut pembangunan fisik dan sosial.
"Ketika mau ditindaklanjuti, DPR engga nbisa apa-apa karena bukan kuasa pengguna anggaran," tuturnya.