Selasa, 30 September 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Gugatan Ditolak, KPK Hormati Putusan Hakim

KPK, lanjut Johan, khususnya biro hukum hanya membantu Novel dari sisi bantuan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Zuhairi memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2015).

KPK, lanjut Johan, khususnya biro hukum hanya membantu Novel dari sisi bantuan. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Novel terkait langkah hukum selanjutnya.

"Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," tukas Johan.

Senada dengan Johan, Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama.

"Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved