Lima Bulan, Sebanyak 17 Kurir Narkoba Berseragam Lapas Dipecat
Pemerintah sudah memecat 17 petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berurusan dengan narkotika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah memecat 17 petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berurusan dengan narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2015.
Belakangan adalah sipir Lapas Banceuy, Bandung, Dedi Romadi Firmansyah yang sebelumnya tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan membawa 17 kilogram sabu.
Akbar Hadi, Kepala Divisi Humas Ditjen Lapas Kemenkum HAM, mengatakan Dedi merupakan anggota regu pengamanan Lapas Banceuy, Bandung sejak Desember 2010. Ternyata merujuk hasil pemeriksaan diketahui Dedi mengakui telah menjadi kurir seorang narapidana narkoba berinisial AA di lapasnya.
"Tentu saja yang terkait narkoba diberhentikan dengan tidak hormat," kata Akbar, Senin (1/6/2015).
Akbar menjelaskan, kasus seperti ini kerap terjadi karena minimnya kuantitas dan kualitas para sipir yang bertugas. Bahkan, tercatat Kemenkumham, jumlah sipir lapas dan rutan hanya sekitar 14.600 orang. Jumlah itu sangat minim mengingat warga binaannya saja sudah mencapai 170 ribu orang.
"Sehingga rata-rata satu orang petugas harus mengawasi 45 penghuni. Yang terjadi justru seorang petugas diawasi 45 penghuni," kata Akbar.
Terlebih, para sipir juga tak mendapat pelatihan yang memadai menghadapi bandar narkotika di lapas, serta juga narapidana teroris, dan narapidana korupsi.
"Yang terjadi adalah sudah 20-25 tahun bekerja tapi baru dua kali ikut pendidikan, bahkan baru hanya sekali, yaitu diklat pra jabatan sebelum diangkat pegawai negeri sipil," kata Akbar.
Akbar mengklaim, minimnya anggaran pendidikan dan latihan para sipir menjadi faktor utama. "Seharusnya dengan beban risiko yang demikian besarnya disertai kemungkinan ancaman setidaknya 6 bulan sekali para petugas disegarkan komitmennya, integritasnya, dan daya juang pengabdiannya," kata Akbar.