Novel Baswedan Ditangkap
Novel Baswedan: Saya Ingin Membantu Kontrol Kepolisian
Novel Baswedan beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan Mabes Polri merupakan sebuah hal yang harus di evaluasi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang digelar hari ini, Jumat (29/5/2015) di PN Jakarta Selatan merupakan sebuah bentuk perlawanan hukum dari Novel atas penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri 1 Mei 2015 di kediamannya.
Novel Baswedan beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan Mabes Polri merupakan sebuah hal yang harus di evaluasi.
Novel dan kuasa hukumnya menggugat praperadilan bukan tentang penetapan tersangka oleh Mabes Polri melainkan proses penahanan yang dirasa penuh dengan kejanggalan.
"Proses penangkapan bukan sekedar kepentingan saya, ini juga kepentingan yang lain dan saya rasa ini perlu diperhatikan oleh Kapolri." ujar Novel.
Seperti diketahui, dalam proses penangkapan Novel merasa ada tindakan pemaksaan oleh pihak kepolisian di rumahnya. Selain itu sudah kadaluarsanya surat penangkapan yang tertera pada 25 April 2015 dan berlaku hanya satu hari.
Dari hal tersebut, Novel juga menambahkan bahwa kewenangan penangkapan adalah tugas penyidik bukan tugas Bareskrim.
"Kita semua sayang sama polri, saya hanya ingin membantu Polri memberikan kontrol secara horizontal dan saya rasa itu baik untuk polri kedepannya." katanya.
Di pihak lain, kuasa hukum Mabes Polri Joelbaner Tundan mengatakan bahwa kepolisian sudah sesuai prosedur atas penangkapan Novel.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhairi tersebut akan dilaksanakan kembali pada hari Senin (1/6/15) hingga Selasa (9/6/15) dengan agenda jawaban termohon, pemberian bukti-bukti, penghadiram saksi-saksi dan saksi ahli hingga pada putusan praperadilan.