Korupsi e-KTP, KPK Panggil Direktur PT Solid Artha Global
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Marjohan akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ini bukan kali pertama penyidik memeriksa dari perusahaan PT Solid Arta Global. 18 Mei 2015, penyidik memanggil karyawan perusahaan tersebut, Andreas Karsono.
Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)