Pilkada Serentak
Leo Nababan: Yang Berhak Tanda Tangan Agung Laksono
Persoalan Partai Golkar semakin pelik ketika permasalahan tanda tangan di KPU untuk pendaftaran calon kepala daerah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Partai Golkar semakin pelik ketika permasalahan tanda tangan di KPU untuk pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak dibuka.
Leo Nababan sebagai kepala bagian Informasi dan Komunikasi Partai Golkar versi Munas Ancol mengatakan bahwa yang berhak menandatangani para calon kepala daerah itu ketua umum Agung Laksono dan Wakilnya Zainudin Amali.
"Saya mengatakan kembali bahwa yang sah untuk menandatangani pendaftaran KPU itu ketuanya Agung Laksono dengan wakilnya Zainudin Amali." ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Terkait islah yang dilakukan beberapa waktu lalu, Leo berujar agar kubu ARB harus menerima jika SK Kemenkumham tetap menjadi pegangan.
"SK Kemenkumham kita yang pegang. Belum ada revisi atau pencabutan SK tersebut. Kita juga banding atas putusan PTUN kemarin." ujarnya
Selain itu, Leo menambahkan bahwa hari ini, Selasa (26/5/15) partai Golkar versi Munas Ancol sudah mendaftarkan Memory Banding ke PT TUN, Jakarta. Memory banding tersebut diberikan oleh Lawrence Siburian dengan tim pengacara lainnya.