Selasa, 30 September 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Jika Jumat Polri Tidak Hadir Lagi Sidang Praperadilan Tetap Dilanjutkan

Pihak kuasa hukum Novel Baswedan telah meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi untuk tetap melanjutkan sidang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Hakim tunggal Zuhairi yang mengadili praperadilan Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan menilai majelis hakim wajib melanjutkan proses persidangan jika pihak Mabes Polri tidak juga hadir pada sidang lanjutan gugatan praperadilan kliennya, Jumat depan, 29 April 2015.

"Ya diputus tanpa kehadiran dia, berarti tidak menggunakan haknya." ujar Muji Kartika Rahayu, saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakhadiran pihak Polri pada Jumat depan.

Pihak kuasa hukum Novel Baswedan telah meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi untuk tetap melanjutkan sidang jika Polri tidak hadir.

"Tadi kita minta hakim supaya ada kepastian bahwa kalau jumat tidak hadir maka peradilan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon," ujar Muji kepada wartawan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).

Muji meminta pihak kepolisian menghormati proses peradilan yang dijalani serta tidak mengulur-ulur waktu.

"Ini satu catatan sebaiknya kita sama-sama menghormati pengadilan, menghormati hukum dengan cara yang paling sederhana, dipanggil jam 9 kita datang jam 9 supaya berjalan cepat," ujar Muji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved