Selasa, 30 September 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Ini Alasan Polri Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Novel

Kami tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan itu karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) beserta Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan saat rilis Pengungkapan Jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah temukan 360 situs hudi online dan telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak Polri angkat bicara dalam sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan kepada pihak Mabes Polri yang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat Polri.

Gugatan praperadilan yang diajukan Novel hari ini adalah mengenai proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Namun Novel tidak mengajukan gugatan status tersangkanya.

‎"Kami tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan itu karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik untuk menyiapkan apa yang diperlukan untuk menghadapi sidang berikutnya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (25/5/2015) di Mabes Polri.

Selain karena alasan masih perlu persiapan, Agus juga mengaku ada kegiatan lainnya di waktu yang bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Novel sehingga tim hukum Mabes Polri tidak bisa hadir.

"Tim kuasa hukum kami kan jumlahnya tidak banyak. Kami akan ikuti proses hukum dan mudah-mudahan di sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang sudah kami miliki," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved