Novel Baswedan Ditangkap
Ini Alasan Polri Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Novel
Kami tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan itu karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri angkat bicara dalam sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan kepada pihak Mabes Polri yang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat Polri.
Gugatan praperadilan yang diajukan Novel hari ini adalah mengenai proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Namun Novel tidak mengajukan gugatan status tersangkanya.
"Kami tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan itu karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik untuk menyiapkan apa yang diperlukan untuk menghadapi sidang berikutnya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (25/5/2015) di Mabes Polri.
Selain karena alasan masih perlu persiapan, Agus juga mengaku ada kegiatan lainnya di waktu yang bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Novel sehingga tim hukum Mabes Polri tidak bisa hadir.
"Tim kuasa hukum kami kan jumlahnya tidak banyak. Kami akan ikuti proses hukum dan mudah-mudahan di sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang sudah kami miliki," katanya.