BNN Ciduk Sipir Lapas jadi Kurir Narkotika
Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5/2015).
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk delapan orang tersangka, berinisial JM (34) WNA yang berprofesi sebagai kurir, DR (22) WNI, sipir lapas, kurir, AI (32) WNI, koordinator pengiriman, HA (26) WNI, penunggu kamar kost, AS (25), MR (29), AW (18), dan WR (24) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peredaran gelap Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat," kata Slamet, Sabtu (23/5/2015).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.
Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy.
"Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat," katanya.
Dan dari sana petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 27 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Slamet.