Selasa, 30 September 2025

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono Ajukan Banding setelah PTUN Terima Gugatan Kubu Aburizal

Golkar kubu Agung Laksono banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie. Atas putusan ini, SK Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Golkar kubu Agung batal.

Dalam pertemuan dengan wartawan usai menghadiri putusan pengadilan, politikus Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian langsung mengajukan banding. Lawrence sekaligus kuasa hukum Golkar kubu Agung.

"Kita menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili surat Kemenkumham. Tapi pengadilan melihat adanya kewenangan itu. Maka dari itu kita langsung ajukan banding," ungkap Lawrence.

Lawrence juga menyayangkan Surat Putusan Mahkamah Partai Golkar yang diminta oleh pengadilan tidak diikutsertakan dalam pertimbangan. "Buat apa diminta kalau tidak dipakai? Padahal putusan mahkamah partai final dan mengikat," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan