'Bermain' dengan Penegak Hukum, Pengedar Narkoba Dijerat Pasal Pengguna
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengungkapkan banyak bandar narkoba yang mengaku hanya sebagai pemakai saja untuk terbebas dari hukuman.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengungkapkan banyak bandar narkoba yang mengaku hanya sebagai pemakai saja untuk terbebas dari hukuman.
"Pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Asep, para bandar akhirnya bermain dengan penegak hukum untuk menghindari penggunaan pasal pengedar narkoba. Permainan seperti itu dikatakan Asep memang terjadi.
"Faktanya, dari dulu juga memang ketika zaman saya masih menjadi hakim, di persidangan harusnya dia adalah pengedar malah digunakannya pasal pengguna," ucapnya.
Akibatnya saat di pengadilan, hakim hanya bisa memutuskan sesuai dengan pasal yang disodorkan jaksa penuntut umum. Banyak pengedar yang dituduhkan dengan pasal pengguna narkoba sementara pengguna jadi pengedar.
"Makanya ada kesan kenapa pengguna dihukum dulu? Karena kita tahu dia bukan pengguna tapi dia adalah pengedar," kata Asep.