Pedangdut Jaja Miharja Laporkan Kasus Tanah ke KPK
Kata Jaja, tanah seluas 793 meter persegi yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 11 itu itu dimiliki abangnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut, Jaja Miharja, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dia ke KPK ditemani keponakannya Denny Hidayat melaporkan kepemilikan tanah yang kini dioperasikan PD Sumber Jaya.
Kata Jaja, tanah seluas 793 meter persegi yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 11 itu itu dimiliki abangnya.
Kata Denny, tanah tersebut kini menjadi objek sengketa karna PD Sumber Jaya melakukan pemungutan retribusi.
"Itu hal-hal yang kita pertanyakan, kok pajaknya kita yang bayar, tapi retribusinya dia ambil sama PD Pasar Jaya. Apakah itu ada keselarasan keadilan," kata Denny.
Denny menuturkan mereka pernah membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui perdata.
Mahkamah Agung pun telah memenangkan mereka. Dalam putusan kasasi tersebut, kata dia, tanah tersebut adalah milik keluarga Jaja.
Denny menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke KPK adalah menyerahkan salinan surat-surat kepemilikan tanah.
Jika KPK menilai mereka memiliki kewenangan atas kasus tersebut, keluarga Jaja mempersilahkan.
"Jadi itu tanah abang saya itu kan jadi pasar. Retribusinya itu PD Pasar Jaya yang ambil, pajaknya abang yang bayar sampai sekarang. Sampai sekarang berapa puluh tahun tuh. Dia yang ngambil PD Pasar Jaya, kita yang bayar pajaknya," kata Jaja menambahkan.