Prostitusi Online
Terlibat Prostitusi, Artis dan Pelanggan Bisa Dipidana
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan dalam kasus ini baik penikmat dan pelanggan artis online bisa dipidanakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi yang diungkap Polres Jakarta Selatan yang diduga melibatkan artis berinisial AA dengan tarif 80 juta kini ramai menjadi perbincangan publik.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan dalam kasus ini baik penikmat dan pelanggan artis online bisa dipidanakan.
Dalam kasus tersebut, RA muciakari dari artis AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
dikenai pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari pencabulan wanita (mucikari).
"Kalau untuk artis dan pelanggannya, pasalnya masih diformulasikan, bisa masuk pasal 55 (turut serta) dan pasal 56 (turut membantu)," tegas Anton, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.
Diakui Anton, formulasi hukum bagi artis dan pelanggannya itu sulit dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik akan mengonsultasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penerapannya.
"Sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," tambahnya.