Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Periksa Wartawan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Terkait kasus dugaan korupsi ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu memanggil sejumlah wartawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terkait kasus dugaan korupsi ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu memanggil sejumlah wartawan.

Pemanggilan wartawan tersebut karena mereka ikut dalam rombongan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Arab Saudi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan status keikutsertaan rombongan wartawan tersebut.

"Dimintai konfirmasi apakah ikut memakai jatah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau kegiatan liputan dari media masing-masing," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut Priharsa, jatah untuk PPIH sendiri adalah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apabila benar wartawan menggunakan jatah PPIH, Priharsa mengatakan diduga kuat itu adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Suryadharma.

"Kalau liputan kan tugas media. Ini diduga penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Sedang ditelusuri," kata Priharsa.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum PPP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved