Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Pertanyakan Sikap Aziz Syamsuddin di PTUN Jakarta
Ia mempertanyakan kehadiran Aziz Syamsuddin
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa angkat bicara mengena perjalanan sidang di PTUN Jakarta atas pokok perkara SK Kemenkumham.
Ia mempertanyakan kehadiran Aziz Syamsuddin dari pihak penggugat yang berperan aktif berbicara dan bertanya di persidangan.
"Sementara yang bersangkutan adalah anggota DPR bahkan menjabat Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan Peradilan, apakah tidak menyalahi sumpah jabatannya sebagai Pejabat Negara," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2015).
Ia bertanya apakah tidak melanggar UU MD3 dan Tatib DPR, yang mengatur syarat keanggotaan, hak, wewenang dan kewajiban anggota DPR.
Tindakan Aziz itu, kata Agun, juga dipertanyakan apakah tidak melanggar azas dan prinsip peradilan yang imparsial, utamanya bagi majelis hukim.
"Dalam pandangan saya untuk hadir, siapapun boleh, tapi untuk berperan aktif di persidangan, prisipal (penggugat) adalah DPP yang diwakili secara administratif oleh Ketum dan Sekjen," katanya.
DPP, menurut Agun, dapat memberi kuasa kepada pengacara atau kepada kuasa lain semisal Pengurus DPP.
"Benar AS (Aziz Syamsuddin) pengurus tapi dia pejabat negara terlebih Ketua Komisi, jadi saya berpendapat kehadiran AS secara aktif di persidangan tidak dibenarkan secara hukum," katanya.