Selasa, 30 September 2025

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono: SK Ketua DPR Soal Rotasi Golkar Lelucon

"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya mengurus partai."

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi nara sumber pada acara Livechat dan diskusi di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Dalam diskusi ini, Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengeluarkan surat keputusan (SK)‎ No 87/PIMP/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 mengenai rotasi Fraksi Golkar. SK dikeluarkan setelah Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Fraksi Partai Golkar No SJ.00.287/FPG/DPRRI/IV/2015 tanggal 9 April 2015 mengenai perumahan penempatan anggota di Alat Kelengkapan DPR.

‎Rotasi tersebut mendapat reaksi Golkar kubu Agung Laksono. Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai surat Fraksi Partai Golkar dan Surat Ketua DPR berpotensi mendapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai.

"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya mengurus partai. Kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali PR-nya di luar partai," kata‎ Agun ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan‎ masih banyak kader Golkar yang punya hati dan nurani, melihat keterpurukan Partai di pileg utamanya pilpres. "Masa sih 2019 kita mau mengulangi melalui koalisi ini. Tidak ah, saya tidak mau terpuruk pada angka 1 digit, dan saya tidak mau lagi partai ini dijalankan sekelompok orang," imbuhnya.

Agun mengatakan semua mengetahui Golkar menjadi sangat transaksional. Sehingga ia mempertanyakan bagaimana cara Golkar mendapat simpati pemilih.‎ "Hayo kader-kader hapuskan oligarki parpol, bangun demokrasi yang benar," tuturnya.

Ada 33 anggota Fraksi Golkar, yang kini sudah menempati posisi baru, yakni:

Komisi I:
1. Mahyudin
2. H.Andi Rio Idris Padjalangi
3. Yayat Y.Biaro

Komisi II:
4. Hj.Agati Sulie Mahyudin
5. Dr.Charles J. Mesang

Komisi III:
6. Saiful Bahri Ruray
7. Drs.Setya Novanto

Komisi V:
8. Delia Pratiwi Sitepu
9. Pdt. Elion Numberi

Komisi VI:
10. Meutya Viada Hafid
11. Endang Srikarti Handayani
12. Drs. Agun Gunanjar Sudarsa

Komisi VII:
13. H. Mohammad Suryo Alam
14. Hj. Enny Anggraeny Anwar
15. Budi Supriyanto
16. Hj. Saniatul Lativa

Komisi VIII:
17. Dave Akbar Laksono
18. Bowo Sidik Pangarso
19. Ir. Fayakhun Andriadi
20. H. Zainudin Amali
21. Hj. Endang Maria Astuti

Komisi IX:
22. Gde Sumarjaya Linggih
23. Ir. H. Adies Kadir
24. M. Sarmuji
25. Melchias Markus Mekeng
26. Drs. H. Gatot Sudjito
27. Ir. H. Azhar Romli

Komisi X:
28. H. Dito Ganinduto
29. Drs. H. A. Mujib Rohmat

Komisi XI:
30. Ir. H. M. Idris Laena
31. Edison Betaubun
32. Aditya Anugrah Moha
33. Neni Moerniaeni‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan