Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Laksono: SK Ketua DPR Soal Rotasi Golkar Lelucon
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya mengurus partai."
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengeluarkan surat keputusan (SK) No 87/PIMP/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 mengenai rotasi Fraksi Golkar. SK dikeluarkan setelah Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Fraksi Partai Golkar No SJ.00.287/FPG/DPRRI/IV/2015 tanggal 9 April 2015 mengenai perumahan penempatan anggota di Alat Kelengkapan DPR.
Rotasi tersebut mendapat reaksi Golkar kubu Agung Laksono. Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai surat Fraksi Partai Golkar dan Surat Ketua DPR berpotensi mendapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya mengurus partai. Kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali PR-nya di luar partai," kata Agun ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Ia mengatakan masih banyak kader Golkar yang punya hati dan nurani, melihat keterpurukan Partai di pileg utamanya pilpres. "Masa sih 2019 kita mau mengulangi melalui koalisi ini. Tidak ah, saya tidak mau terpuruk pada angka 1 digit, dan saya tidak mau lagi partai ini dijalankan sekelompok orang," imbuhnya.
Agun mengatakan semua mengetahui Golkar menjadi sangat transaksional. Sehingga ia mempertanyakan bagaimana cara Golkar mendapat simpati pemilih. "Hayo kader-kader hapuskan oligarki parpol, bangun demokrasi yang benar," tuturnya.
Ada 33 anggota Fraksi Golkar, yang kini sudah menempati posisi baru, yakni:
Komisi I:
1. Mahyudin
2. H.Andi Rio Idris Padjalangi
3. Yayat Y.Biaro
Komisi II:
4. Hj.Agati Sulie Mahyudin
5. Dr.Charles J. Mesang
Komisi III:
6. Saiful Bahri Ruray
7. Drs.Setya Novanto
Komisi V:
8. Delia Pratiwi Sitepu
9. Pdt. Elion Numberi
Komisi VI:
10. Meutya Viada Hafid
11. Endang Srikarti Handayani
12. Drs. Agun Gunanjar Sudarsa
Komisi VII:
13. H. Mohammad Suryo Alam
14. Hj. Enny Anggraeny Anwar
15. Budi Supriyanto
16. Hj. Saniatul Lativa
Komisi VIII:
17. Dave Akbar Laksono
18. Bowo Sidik Pangarso
19. Ir. Fayakhun Andriadi
20. H. Zainudin Amali
21. Hj. Endang Maria Astuti
Komisi IX:
22. Gde Sumarjaya Linggih
23. Ir. H. Adies Kadir
24. M. Sarmuji
25. Melchias Markus Mekeng
26. Drs. H. Gatot Sudjito
27. Ir. H. Azhar Romli
Komisi X:
28. H. Dito Ganinduto
29. Drs. H. A. Mujib Rohmat
Komisi XI:
30. Ir. H. M. Idris Laena
31. Edison Betaubun
32. Aditya Anugrah Moha
33. Neni Moerniaeni