Sutan Bhatoegana Juga Didakwa Terima Alphard
Mobil mewah itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana juga didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) berupa Toyota Alpahard 2.4 Tipe G.
Mobil mewah itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep.
"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi atau pemboran minyak dan gas bumi," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Jaksa KPK memaparkan, terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, politikus Demokrat itu pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.
Untuk menindaklanjuti keinginan terdakwa, selanjutnya Yan Achmad Suep dan Casmadi sopir terdakwa pergi ke showroom PT Duta Motor Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jaksel.
"Di showroom, Yan memilih tipe mobil dengan spesifikasi paling tinggi yakni Tipe G. Surat pesanan kendaraan (SPK) dibuatkan atas nama sopir Sutan, Casmadi. Uang muka dibayarkan sejumlah USD 1,500 atau setara Rp 13,2 juta dan selanjutnya pelunasan dibayarkan bertahap oleh Yan Achmad Suep," tutur Jaksa.
Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi Handayani karyawan PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH 20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.
"Setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," ujar Jaksa.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.