Kamis, 2 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Mendes Marwan Fokus Kembangkan 1.138 Desa di Kawasan Perbatasan

Marwan Jafar, akan memberikan perhatian untuk pembangunan khususnya pada desa-desa di kawasan perbatasan

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, akan memberikan perhatian untuk pembangunan khususnya pada desa-desa di kawasan perbatasan, dan melakukan pendampingan desa sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal itu dilakukan sesuai arahah Presiden Joko Widodo.

"Selama pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Desa diberi target untuk mengurangi jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujar Menteri Marwan dalam acara diskusi di DPD RI, Kamis (16/4/2015).

Implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang desa diharapkan bisa mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri di Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan sasaran RPJMN 2015-2019 sesuai dengan Perpers 2 tahun 2015.

"Ada 1.138 desa di kawasan perbatasan yang menjadi fokus pemerintah untuk dikembangkan,” ujarnya.

Untuk fokus prioritas, Menteri Marwan menjelaskan mengenai pengawalan pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan.

"Sedangkan untuk lokus prioritasnya ada 74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal. Yang kedua, desa-desa dan kawasan perdesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan, dan desa di daerah pulau terluar dan terpencil," imbuhnya.

Dari segi regulasi, Kementerian Desa, menurut Menteri Marwan, akan menyelesaikan revisi PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU 6/2014 tentang desa, yang kedua adalah pengawalan Permendesa yang merupakan turunan dari PP 43/2014.

"Ada lima permendesa yaitu tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa, Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Pendampingan Desa, Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa, dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015," ujar Menteri Marwan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved