Sutan Bhatoegana Tersangka
Johan Budi: Sejak Awal KPK Yakin Gugatan Sutan Bhatoegana akan Ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.
"Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terkait gugatan tersebut, Johan menegaskan mereka memercayakan kepada hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim.
"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG, sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan. Demikian juga terkait dengan kasus-kasus yang lain, proses praperadilan tidka bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tukas Johan.
Sebelumnya, Pengadilan Negri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana. Putusan tersebut dibacakan Hakim Asiadi Sembiring.
Sutan adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.