Selasa, 30 September 2025

Sutan Bhatoegana Tersangka

Johan Budi: Sejak Awal KPK Yakin Gugatan Sutan Bhatoegana akan Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.

"Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Terkait gugatan tersebut, Johan menegaskan mereka memercayakan kepada hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim.

"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG, sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan. Demikian juga terkait dengan kasus-kasus yang lain, proses praperadilan tidka bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tukas Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Negri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana. Putusan tersebut dibacakan Hakim Asiadi Sembiring.

Sutan adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan