Rabu, 1 Oktober 2025

Jadwal Padat, KPK Minta Sidang Praperadilan Jero Wacik Ditunda

Penundaan tersebut dilakukan karena padatnya jadwal sidang

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Penundaan tersebut dilakukan karena padatnya jadwal sidang yang harus dihadiri perwakilan lembaga antirasuah tersebut.

Tercatat setidaknya KPK usai menghadiri sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus pula menghadapi persidangan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dengan agenda pembacaan gugatan.

"Kami minta penundaan (sidang), karena banyak sidang praperadilan, kami minta sinang ditunda 20 April," kata Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(13/4/2015).

Hakim tunggal sidang praperadilan Jero Wacik, Sihar Purba dalam persidangan juga sempat menyampaikan bahwa pihak KPK sudah mengajukan permohonan agar sidang ditunda.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jero menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved