Tim Pengacara Sutan Bhatoegana Siap Lawan KPK
Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap optimistis timnya bisa memenangkan gugatan kliennya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap optimistis timnya bisa memenangkan gugatan kliennya. Rahmat dan timnya siap mendengarkan putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Sutan, Senin (13/4/2015) besok.
"Kami siap menerima putusan hakim praperadilan besok. Insha Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata Rahmat dikonfirmasi wartawan Minggu (12/4/2015).
Kalau menang, Rahmat juga berharap KPK bijak dan adil menggugurkan kasus kliennya, seperti kasus yang sebelumnya menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," ujarnya.
Di waktu bersamaan besok, Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan menyidangkan Sutan. Namun, tim pengacara akan memberikan surat permohonan yang kedua untuk menunda sidang tersebut, sebab harus menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor. Setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke Pengadilan Tipikor," kata Rahmat.
Sedianya sidang pembacaan dakwaan perkara Sutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu. Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran mantan anggota DPR itu tak didampingi Penasihat Hukum. Tim PH kala itu justru menghadiri sidang praperadilan Sutan di PN Jaksel.