Minggu, 5 Oktober 2025

Baku Pukul Anggota Dewan

Laporan Pemukulan Terhadap Mulyadi Bisa Ditarik ke Mabes Polri

Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Asseg

Editor: Gusti Sawabi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Assegaf, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro.

Hal itu sesuai dengan ‎surat edaran Kabareskrim sebelumnya, berisi kasus yang menyangkut dengan anggota DPR, DPD dan Kepala Daerah ditangani Bareskrim.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan surat edaran tersebut masih berlaku. Sehingga sangat berpeluang laporan itu ditarik ke Bareskrim.

"Surat edaran itu masih berlaku, tapi memang ‎untuk saat ini belum ada rencana mengambil alih, masih dipertimbangkan. Saat ini laporan masih ditangani Polda Metro," tutur Rikwanto, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri

Rikwanto menambahkan ‎opsi atas laporan itu yakni bisa ditarik atau bisa pula Polda melakukan konseling ke Mabes Polri. Menurutnya setiap laporan polisi yang masuk tidak boleh ditolak. Terlebih apabila ditemukan tindak pidana, maka harus diproses hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved