KPK: Hakim Sebaiknya Besok Gugurkan Praperadilan Sutan
Pantauan Tribunnews meski perkara Sutan telah masuk pada tahap persidangan, praperadilannya terus berlanjut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah meminta hakim Asiadi Sembiring menggugurkan praperadilan Sutan Bhatoegana.
Pasalnya materi pokok perkara Sutan telah sampai pada tahap persidangan.
"Sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata Chusniah, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (7/4/2015).
Menurutnya sesuai pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP disebutkan apabila perkara sudah mulai pada tahap pemeriksaan sedangkan praperadilan belum selesai maka praperadilan tersebut dinyatakan gugur.
"Itu salah satu tanggapan kami. Karena kemarin materi pokoknya sudah dipersidangan dan sudah ditanyakan identitas terdakwa," katanya.
Pantauan Tribunnews meski perkara Sutan telah masuk pada tahap persidangan, praperadilannya terus berlanjut.
Setelah pada siang tadi, praperadilan berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban yang didalamnya terdapat eksepsi dari pihak KPK, hakin Asiadi Sembiring melanjutkan sidang esok dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Sutan.
"Setelah mendengarkan jawaban termohon maka sidang dilanjutkan besok (pembuktian) dari pemohon tanggal 8 dengan saksinya. Tanggal 9 dari termohon, dan tanggal 10 kesimpulan. Masing-masing diberi kesempatan satu hari untuk membuktikan, kita padatkan," Kata Asiadi sebelum menutup sidang.