Eks Pengacara Budi Gunawan Ditangkap Karena Aniaya Keponakan
Kabarnya politisi Sutan Bhatoegana juga akan menggunakan jasanya dalam praperadilan KPK di pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution diciduk gabungan aparat dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).
BACA: Razman Hendak Melawan Saat Akan Ditangkap
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman ditangkap di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengacara DPRD DKI Jakarta terkait kisruh APBD DKI tahun 2015 itu langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami amankan sesuai putusan MA, menyatakan terpidana Rasman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan," kata Nanang, kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, Razman sudah dijatuhkan vonis tiga bulan penjara di Pengadilan Sumatera Utara, pada tahun 2010 silam.
Namun, Nanang mengatakan putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012.
"Kasusnya penganiayaan terhadap ponakannya, Nurcholis. Kasus ini terjadi pada tahun 2006 lalu," kata Nanang.
Razman tergolong pengacara yang lagi "naik daun". Dia memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kabarnya politisi Sutan Bhatoegana juga akan menggunakan jasanya dalam praperadilan KPK di pengadilan.