Bimbim Siap Ganti Rugi Kayu yang Dicuri Nenek Asyani
"Berapa sih? Gue juga mau bayari kayunya deh, kalau memang ada yang merasa rugi. Biar nenek (Asyani) itu enggak usah dihukum," ucap Bimbim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bimbim Slank prihatin atas kasus hukum yang menimpa nenek Asyani asal Situbondo, Jawa Timur. Menurutnya, hukum yang menimpa si nenek tidak sepadan.
"Padahal hukum itu buatan manusia dan tidaklah sempurnah. Hukum dibuat untuk sama-sama bahagia," ujar Bimbim kepada Tribunnews.com di Gang Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Ia merasa kesal mengetahui ada orang yang tega membawa kasus hukum nenek Asyani atas tuduhan mencuri kayu jati milik perhutani. Secara blak-blakan, Bimbim bersedia menanggung ganti rugi kayu yang katanya dicuri nenek Asyani.
"Berapa sih? Gue juga mau bayari kayunya deh, kalau memang ada yang merasa rugi. Biar nenek (Asyani) itu enggak usah dihukum," ucap Bimbim.
Pengadilan mendakwa nenek Asyani bersalah mencuri tujuh kayu jati. Tapi ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana mengabulkan penangguhan penahanan Asyani setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto jadi penjaminnya.