Selasa, 7 Oktober 2025

Sutan Bathoegana Tersangka

Keluarga Halangi KPK Saat Hendak Sita Mobil Alphard Milik Sutan Bhatoegana

Priharsa menuturkan, tim penyidik sudah mendatangi rumah Sutan yang berada di Bogor untuk melakukan penyitaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita mobil Alphard mikik bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlaksana. Pasalnya, pihak keluarga dikabarkan menghalang-halangi penyitaan tersebut.

"Tadi ada upaya penyitaan. Tapi nggak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (10/3/2015) malam.

Priharsa menuturkan, tim penyidik sudah mendatangi rumah Sutan yang berada di Bogor untuk melakukan penyitaan. Namun, pihak keluarga Sutan menolak untuk memberikan kunci mobil mewah tersebut kepada penyidik.

"Penyidik datang ke sana tanpa pengamanan. Keluarga ini tidak mau kasih kuncinya," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyitaan dilakukan karena mobil mewah itu diduga masih terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Sutan, yakni dugaan korupsi dalam pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

"Karena berkaitan peristiwa pidana," tukas Priharsa.

Terkait adanya upaya penyitaan dari KPK tersebut, kuasa hukum Sutan Bathoegana, Razman Nasution, langsung mendatangi kantor lembaga antirasuah itu. Menurut Razman, KPK tidak boleh menyita lantaran kasus Sutan kini sedang dalam proses praperadilan.

"Loh kan ini ada proses praperadilan. Dalam kepentingan apa Anda (KPK, red) menyita alphard? kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," sesal Razman.

Penyidik KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved