Selasa, 30 September 2025

Prahara Partai Golkar

Setya Novanto Terancam Dicopot Dari Kursi Ketua DPR

Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar menilai, pencopotan tersebut bisa saja dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPR RI, Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan, di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015). Setya Novanto menemui Luhut untuk mengantarkan surat keputusan Sidang Paripurna DPR RI yang meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono akan mengevaluasi posisi Ketua DPR yang dijabat politisi Golkar, Setya Novanto. Evaluasi terhadap komposisi kepengurusan fraksi di DPR akan dilakukan kubu Agung setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA: Setya Novanto Dkiritik Jadi Ketua DPR

Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar menilai, pencopotan tersebut bisa saja dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib bisa saja," kata Agun, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).

Wacana penggantian Ketua DPR ini muncul setelah kubu Agung Laksono menilai bahwa putusan Mahkamah Partai memenangkan pihaknya sebagai kepengurusan yang sah. Namun, Agun mengaskan, penggantian Setya tidak akan terjadi dalam waktu dekat karena perlu dibicarakan dengan berbagai pihak, termasuk kubu Aburizal Bakrie.

Agun juga belum bisa menyebutkan siapa yang akan diplot untuk menggantikan Setya Novanto.

"Masih ada tahapan dan langkah-langkah-langkah lebih lanjut," katanya.

Pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ada banyak penyebab pimpinan DPR diberhentikan, salah satunya diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d, yakni diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam Pasal 87 ayat (4), diatur bahwa penggan pimpinan DPR berasal dari partai politik yang sama.

Evaluasi Setya Novanto

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta, Ace Hasan Syadzily mengatakan ada peluang untuk mengevaluasi posisi Ketua DPR RI yang saat ini dijabat oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Setya Novanto.

Menurut Ace, pergantian posisi itu akan dilakukan sesuai mekanisme internal dan aturan perundang-undangan. Ace mengungkapkan, Mahkamah Partai telah memutuskan untuk mengakui kepengurusan hasil Munas Jakarta.

BACA JUGA: Setya Novanto Terima Setiap Kritikan

Dengan demikian, kata Ace, sangat wajar jika pengurus hasil Munas Jakarta menduduki posisi strategis yang dimiliki Golkar di parlemen.

"Seharusnya jabatan Ketua DPR RI yang sekarang dijabat Pak Setya Novanto dievaluasi juga," kata Ace, saat dihubungi, Minggu (8/3/2015).

Ace juga menyatakan bahwa pergantian pimpinan Fraksi Golkar akan dilakukan menyusul diakuinya kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved