Budi Gunawan Tersangka
Fadli Zon: Hormati Keputusan KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait dengan keputusan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait dengan keputusan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung lalu menyerahkan kasus ke Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kita sulit intervensi. Kalau sudah (prosesnya) abuse of power saya kira DPR bisa intervensi," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Ia melihat keputusan KPK terkait dengan putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Politisi Gerindra itu juga melihat hal yang wajar ketika KPK melimpahkan kasus ke Kejaksaan dan Kepolisian. Apalagi institusi induk penegak hukum ada di dua lembaga tersebut.
"KPK berapa menangani kasus? Apakah mampu? Kan minta bantuan kejaksaan dan kepolisan. Karena kekurangan (penyidik) makanya meminta bantuan. Itu bagian banyak masalah yang tidak tertangani, ada juga tersangka setahun tidak dipanggil," ujar Fadli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan
Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).