Penangkapan Bambang Widjojanto
Peradi Bahas Status Bambang Lewat Rapat Pleno
"Hasil pemeriksaan kami belum bisa umumkan. Kami akan membawanya ke dalam rapat pleno," kata Timbang.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komisi Pengawasan Peradi Timbang Pangaribuan mengatakan sikap terkait status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menunggu rapat pleno Peradi.
"Hasil pemeriksaan kami belum bisa umumkan. Kami akan membawanya ke dalam rapat pleno," kata Timbang kepada wartawan di kantor Peradi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Timbang menuturkan, Peradi wajib melindungi para anggotanya karena diatur dalam undang-undang advokat. Karena Bambang merupakan anggota Peradi yang memiliki hak yang sama dengan advokat lainnya.
"Peradi berhak melindungi. Peradi harus memeriksa apa yang diterima Bambang," tuturnya.
Masih kata Timbang, Peradi sangat menyesalkan sikap Kepolisian yang menetapkan tersangka kepada Bambang. Padahal menurutnya, Peradi sudah melakukan memorandum of understanding dengan pihak kepolisian.
"Seharusnya polisi ingat MoU antara Polisi dengan Peradi. Karena ada aturan mainnya di Peradi. Pasal 16 UU Peradi menyatakan advokat dilindungi di dalam dan di luar pengadilan," tandasnya.
Bambang disangka Bareskrim telah mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Saat itu Bambang menjadi pengacara, belum jadi pimpinan KPK.