Minggu, 5 Oktober 2025

PPATK Lapor ke Presiden Kerugian Negara Rp 33 Triliun

Adanya wajib pajak yang nakal tersebut disebutkan Yusuf berasal dari pribadi maupun perusahaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf usai bertemu presiden Jokowi di Istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015) memberikan keterangan kepada wartawan. (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan kunjungannya ke Istana Bogor menemui Presiden Joko Widodo yaitu untuk melaporkan temuan kerugian negara sebesar Rp33 triliun yang disebabkan oleh wajib pajak yang tidak lakukan kewajibannya.

"Saat ini kami lagi nyidik 3.100 kasus wajib pajak besar itu sudah selesai 10 orang dapat Rp33 triliun," ujar M Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

M Yusuf mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan laporan penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun lebih dari hasil analisis pajak sebanyak 33 laporan.

Adanya wajib pajak yang nakal tersebut disebutkan Yusuf berasal dari pribadi maupun perusahaan. Nilai pajak tersebut berkisar dari ratusan juta hingga Rp1,9 triliun.

"Ada pribadi ada perusahaan. nah ukuran besar itu range-nya antara Rp168 juta sampai dengan Rp1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved