Budi Gunawan Tersangka
Komisi Yudisial Desak Mahkamah Agung Segera Sikapi Putusan Praperadilan
"Putusan itu akan berdampak panjang, bisa timbulkan ketidakpastian hukum. MA jangan diam, cepat ambil langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengimbau Mahkamah Agung segera menyelesaikan hasil putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan. Dikhawatiran kasus ini bakal panjang dalam sistem pidana tak segera diselesaikan.
"Putusan itu akan berdampak panjang, bisa timbulkan ketidakpastian hukum. MA jangan diam, cepat ambil langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini," kata Ketua KY, Suparman Marzuki di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Ia melihat soal praperadilan yang diajukan Komjen Budi adalah persoalan kecil, dan sudah bisa diputus sesuai ketentuan berlaku. Namun, karena dibiarkan sejak awal oleh MA, menimbulkan masalah hukum yang besar sekarang.
"Ini sebenarnya masalah kecil, tapi menjadi besar karena dibiarkan menjadi besar," ujarnya.