Budi Gunawan Tersangka
Jokowi Akan Kerepotan Hadapi Partai Pendukung Jika Tak Lantik BG
Kalau Jokowi tidak mengambil keputusan saat ini maka akan ada proses hukum lanjutan.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak sahnya penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini bola panas berada di tangan presiden RI Joko Widodo.
Putusan sidang praperadilan mencerminkan bila proses hukum sudah berjalan dan hasilnya menjadi fakta.
"Presiden Jokowi selalu mengatakan tunggu seminggu, kemudian diperkuat pernyataan Pak JK. Saya yakin ada komunikasi antara presiden dan wakil presiden sebelumnya kemungkinan menunggu praperadilan dan kini sudah selesai. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk mengambil sikap," kata pengamat politik Heri Budianto di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Dijelaskannya dalam sebuah diskusi yang bertema "Kriminalisasi no, justice for all, yes!" tersebut Budi mengatakan, Jokowi harus melakukan pelantikan Budi Gunawan secepatnya karena bila tidak akan terganggu lagi dengan proses-proses hukum yang akan diambil KPK serta penggiat antikorupsi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Kalau Jokowi tidak mengambil keputusan saat ini maka akan ada proses hukum lanjutan. Jadi saat ini sudah pas (waktu untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri)," ujarnya.
Dikatakannya dengan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi sudah mengambil sikap dengan risiko yang paling ringan.
Bila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka Jokowi akan dihadapkan dua kekuatan politik yang besar. Pertama kekuatan politik dari DPR RI, kedua kekuatan politik dari partai pendukung.
"Kalau tidak dilantik presiden akan dihadapkan pada dua kekuatan politik. Pertama dari DPR, bukan dari DPR secara kelembagaan tapi dari individu-individu DPR itu. Kedua, presiden akan repot menghadapi partai pendukung," ujarnya.