Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Mantan Hakim Agung Sarankan KPK Ajukan Kasasi

"Karena tidak adanya putusan ini pun, KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat,"

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
15 pegowes sepeda onthel dari Jember-Jakarta tiba di KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menyarankan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan yang memenangkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.

"Ajukan permohonan ke MA dengan malampirkan putusan praperadilan," ujar Djoko saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015). Ia memandang putusan hakim Sarpin keliru. 

Menurutnya, KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikannya terhadap Komjen Budi. Masalahnya, dengan adanya putusan ini, maka tersangka akan memiliki kekuatan lebih baik menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Karena tidak adanya putusan ini pun, KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan